Hato menegaskan, LPSK hanya dapat mengungkapkan, bahwa Bharada E sudah memberikan informasi tentang rencana pembunuhan yang dirancang Irjen Pol Ferdy Sambo ke Brigadir J.
Tapi, Hasto kembali enggan membongkar motif tersebut - karena LPSK tidak berwenang mengungkapkan sebuah motif pembunuhan secara terbuka.
Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo
"Iya (Bharada E telah mengungkapkan motif pembunuhan itu ke LPSK-Red), tapi itu bukan kewenangan kami (LPSK)," tegas Hasto.
Otoritas LPSK menurut Hasto akan fokus terhadap tugas pokok yakni menjaga dan melindungi Bharada E sebagai saksi kunci yang mengajukan justice collaborator.
Sejauh ini, Hasto menjelaskan Bharada E tetap menjaga dirinya konsisten dalam pendiriannya sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Francesco Bagnaia Kalahkan Enea Bastianini, Raih Kemenangan MotoGP di Grand Prix San Marino
Pasalnya, Bharada E merupakan saksi kunci dalam membongkar skenario awal pembunuhan dalam kasus Brigadir J.
"Iya kan keterangan sangat kunci - karena kesaksian dia itu lah semua skenario (Irjen Pol Ferdy Sambo) berantakan," pungkasnya.
"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E, diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? tetap jujur,” harap Hasto.***