2. Peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang aktif per bulan Juli 2022;
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Bagi pekerja/buruh yang bekerja di daerah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, disyaratkan gaji/upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
Baca Juga: Kylian Mbappe Bersinar Saat PSG Membekuk Juventus 2-1 di Liga Champions
4. Kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengawai Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Termasuk dikecualikan pekerja/buruh yang telah memperoleh bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), serta Progam Keluarga Harapan (PKH).
Ida Fauziyah mebeberkan syarat penerima BSU tersebut, melalui konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, yang dilaksanakan pada Selasa.
Baca Juga: Pendapatan Produsen Otomotif Polestar Berlipat Ganda, Karena Booming Mobil Listrik
Syarat dan kriteria penerima BSU menurut Ida, diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja.
Berdasarkan data BPJS terdapat 16.198.731 pekerja telah memenuhi syarat untuk dapat menerima subsidi upah itu.
Ida juga menyatakan akan memeriksa kembali dan pemadanan data-data tersebut agar memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah.