Sabtu 17 September 2022, Samsat Keliling Tidak Melayani di Kota Jakarta

- 17 September 2022, 09:11 WIB
Dokumentasi - Sejumlah warga membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022).
Dokumentasi - Sejumlah warga membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022). /Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am./

Baca Juga: Rijksmuseum Amsterdam Dipenuhi Semut Raksasa, Bagaimana Hal Itu Terjadi

Selanjutnya wajib pajak harus memastikan supaya membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Dokumen yang wajib dibawa wajib pajak, yakni; KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling, seperti diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Baca Juga: Netizen Sebut YG Entertainment Terkait Dugaan Penganiayaan Atas Jisoo BLACKPINK Selama Comeback 'Shut Down'

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x