Baru Pertama Kali di Indonesia: Hakim Agung Ditangkap OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mengaku Bingung

- 23 September 2022, 14:19 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

Firli menjelaskan ada aduan publik, tentang informasi pertemuan rahasia penyerahan maling uang rakyat berupa suap kepada hakim agung atau perwakilannya.

Tujuan penyerahan sejumlah uang tersebut digunakan untuk memuluskan penanganan satu perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Anies Baswedan Diisukan Tersangka Kasus Formula E, KPK Nyatakan Tidak Benar

"Tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Berikut kronologi penangkapan OTT terhadap Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati, yang dilansir informasi oleh KPK:

Rabu, 21 September, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapati ada transaksi penyerahan uang dari pengacara klien kasus terkait, Eko Suparno (ES) kepada Desy Yustria (DY) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan MA, yang mewakili Hakim.

Baca Juga: Pertamina Nyatakan Kualitas Pertalite Tetap Dipertahankan Usai Kenaikan Harga BBM, Ini Alasannya

Kamis, 22 September 2022, pada pukul 01.00 WIB, penyidik KPK aktif bergerak untuk menangkap dan mengamankan Desy Yustria di kediamannya.

KPK kemudian menyita barang bukti uang tunai berupa pecahan dolar sejumlah 205.000 dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar (kurs pada 23 September 2022, pukul 08.21 WIB).

Tak hanya itu, penyidik KPK juga ikut mengamankan uang tunai sejumlah Rp50 juta yang merupakan bentuk maling uang rakyat berupa suap.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x