Sidang Gugatan Deolipa atas Pencabutan Surat Kuasa, Akan Dihadiri Pengaracara Bharada E yang Baru

- 28 September 2022, 11:53 WIB
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21-9-2022).
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21-9-2022). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am./

PORTAL LEBAK - Kisruh pencabutan surat kuasa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, kian memanas.

Pengacara Bharada Bharada E, Ronny Berty Talpesy, menegaskan akan hadir di sidang lanjut gugatan perdata terkait pencabutan surat kuasa Bharada E atas Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Sebagai Tergugat II, Ronny memaparkan dirinya akan hadir bersama tim pencara dirinya dan tim pengacara untuk Bharada E, sebagai Tergugat I.

Baca Juga: Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Terbongkar oleh Bharada E, LPSK: Saksi Kunci Harus Dilindungi

"Sidang hari ini dengan agenda pemanggilan para tergugat, saya hadir bersama rekan-rekan pengacara," pungkas Ronny dilansir oleh PortalLebak.com dari Antara.

Ronny bersedia hadir langsung ke persidangan agar dapat mengetahui secara jelas apa yang diinginkan Deolipa Yumara terhadap kliennya dari gugatan itu.

Menurut Ronny, pencabutan surat kuasa didasari keinginan Bharada E yang tidak mau didampingi lagi oleh kuasa hukum terdahulunya, Deolipa Yumara.

Baca Juga: LPSK: Kami Kawal Ketat Bharada E, Saat Rekonstruksi Perkara di Rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

Hal ini sesuai dalam Pasal 1814 KUH Perdata, bahwa pemberi kuasa bisa menarik kembali kuasanya jika hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu, bila ada alasan terhadap itu.

Selain itu, di Pasal 1816 KUH Perdata, dijelaskan pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

"Sebenarnya saya menolak menanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi atas Bharada E. Cuma kami pengen tahu maunya apa si?" ungkap Ronny.

Baca Juga: Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Mengikuti Bharada E Atas Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Dia ingin memastikan apa yang diinginkan Deolipa, pasalnya Bharada E yang sudah tidak mau menjadikan Deolipa sebagai pengacaranya.

Berdasarkan gugatan yang dimohonkan (petitum) Deolipa meminta majelis hakim menyatakan pencabutan surat kuasa tidak sah, dan menggugat para tergugat senilai Rp15 miliar.

"Kasihan mungkin mereka (Deolipa) hanya dan hanya mencari sensasi saja, agar tetap menjadi sebagai pengacara Bharada E. Sementara itu, Bharada E sudah tidak mau sama sekali menjadikan eks pengacara itu sebagai pengacaranya," kata Ronny.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Memukau Dalam Acara YSL di Paris Fashion Week

Sidang gugatan ini dimulai pada Rabu 7 September 2022, dengan agenda memanggil para tergugat, sidang lantas ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 14 September 2022.

Pada agenda berikutnya, majelis hakim memanggil tergugat dan memeriksa kelengkapan administratif kuasa hukum dari Deolipa Yumara.

Usai kelengkapan administrasi diputuskan hakim lengkap, sidang ditunda lagi dan dilanjutkan pada Rabu 21 September 2022 dihadiri penggugat, Tergugat I dan II.

Baca Juga: Jeje Slebew: Pemeran Video Syur Itu Bukan Saya, Yang Penyebar Hanya Cari Sensasi

Terkait Tergugat III, yaitu Kabareskrim Polri c.q. Kapolri tidak hadir, majelis Ketua Majesli Hakim Siti Hamidah, kembali menunda sidang.

Siti memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu 28 September 2022, memerintahkan Tergugat III hadir ke persidangan.

Jika Tergugat III tidak hadir di pemanggilan ketiga kalinya, sidang akan dilanjutkan tanpa dihadiri tergugat III.

Baca Juga: Meski Nihil Penyakit Mulut dan Kuku PMK di Kabupaten Lebak, Bupati: Satgas Harus Waspada

Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menjelaskan, karena ketidakhadira setelah tiga kali dipanggil, dapat diartikan tergugat III telah melepaskan haknya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x