Lukas Enembe Dinilai Mempermalukan Bangsa Papua, Berkilah Dibalik Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 6 Oktober 2022, 13:52 WIB
Pembina DGP Brigjen Pol (Purna) Victor E. Simanjuntak (VES).
Pembina DGP Brigjen Pol (Purna) Victor E. Simanjuntak (VES). /Foto: HO/DGP/

PORTAL LEBAK - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendadak sakit dan mendadak jadi pengusaha tambang emas.

Hal ini sesuai dengan apa yang telah diungkapkan oleh Penasehat Hukum LE, Roy Maming yang menyatakan LE punya tambang emas di Tolikara, di Mamit, bahkan mengajak KPK sama-sama melihat tambang itu.

Namun, tampaknya menjadi trend di negeri ini bahwa setiap pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, lalu mendadak menjadi agamais, mendadak sakit.

Baca Juga: Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat: Kesehatan Gubernur Lukas Enember Membaik, KPK Diminta Bijak

Mirisnya Pernyataan Roy Maming

"Pernyataan Roy Maming ini menguji kecerdasan kita semua. Kalau memang LE punya tambang emas yang produktif, mengapa harus mangkir memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit?" ujar Pembina DPP Dulur Ganjar Pranowo Brigjen Pol (Purna) Victor E Simanjuntak yang dilansir PortalLebak.com lewat keterangan tertulisnya. 

Selain itu, Victor mengkritisi LE yang menyiagakan masyarakat berjaga terhadap upaya penangkapan dirinya untuk apa?

Jika benar LE pengusaha tambang emas, seharusnya dia datang sebelum dipanggil, untuk menjelaskan dengan bukti administrasi yang lengkap.

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat Yang Dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe Bernilai Ratusan Miliar

"Buktikan bahwa sumber uang LE adalah dari hasil tambang emas, agar berdasarkan bukti itu KPK menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3. Beres khan, kawan?!" kata Victor.

Jika Roy Maming merupakan penasehat hukum, Victor menilai miris atas perkataannya, sebagai ahli hukum dia memahami bahwa usaha tambang emas, harus memenuhi beberapa persyaratan penguasaan lahan.

Pertambangan emas merupakan pertambangan mineral logam, untuk itu harus memenuhi perijinan awal, yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Seluruh Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Dipaparkan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Penampil Pertama

Perijinan IUP menurut Victor meliputi dua tahap, yaitu:

1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; 2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Terkait hal ini harus dilengkapi administrasi perusahaan, ketenagakerjaan, administrasi penjualan, sehingga jika benar, pastilah tambang emas milik LE terdaftar dalam administrasi negara, maka tidak perlu harus di tinjau seperti keinginan Roy Maming.

Kalaulah benar LE mempunyai tambang emas, tetapi tidak terdaftar pada administrasi negara, Victor menilai pasti ada kegiatan bisnis perdagangan jual beli emas.

Baca Juga: Ukraina Pulihkan Lebih Banyak Daerah di Wilayah yang Diklaim Telah Dicaplok Rusia

Sehingga LE dapat membawa beberapa pekerja tambangnya dan pihak pembeli emas sebagai saksi, tetapi tentulah tidak mudah merekayasa kesaksian itu, karena KPK tentu akan melakukan konfirmasi bagaimana pembayaran dilakukan.

"Tidak mungkin uang ratusan milyar dengan tunai, pastilah antar bank, hal ini tentu sulit sekali untuk direkayasa," ujar pria yang kerap dipanggil sebagai VES.

"Seandainya-lah LE sangat piawai merekayasa kesaksian sedemikian rupa, tetapi LE juga tidak mungkin terlepas dari hukuman, sebab dia telah memiliki tambang gelap, menghindar dari pajak yang merugikan negara begitu besar, pada akhirnya ini adalah pidana korupsi juga," tambahnya.

Baca Juga: Chelsea Kembali Temukan 'Roh' Kemenangan, Usai Kalahkan Milan 3-0 di Liga Champions

Dari Mana Dana Ratusan Miliar

Berbagai pihak telah mengkonfirmasi bahwa LE bermain judi di berbagai tempat, kemudian Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuktikan adanya transfer dana yang besar.

"Dari mana sumber uang itu? LE kan hanya pernah sebagai Bupati Puncak Jaya dan terakhir sebagai Gubernur Papua," tanya VES.

Andaikata LE Bupati 2 periode dan Gubernur 2 periode-pun, Victor menilai tidak mungkin mengumpulkan uang ratusan milyar kalau dari gajinya.

Baca Juga: Perusahaan Gim Roblox Digugat dan Dituduh Eksploitasi Seksual Seorang Gadis di California

Maka pastilah KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup ketika menetapkan LE sebagai tersangka, dengan demikian pastilah tidak ada kriminalisasi hukum disitu," pungkasnya.

Lukas Enembe Harus Bertanggung Jawab

Sehingga tuduhan kriminalisasi hukum, membuat sebagian masyarakat Papua malah tertipu, lalu berupaya melindungi LE dengan memagari rumah LE dengan benteng dan barikade barisan manusia.

Tujuannya, diduga Victor agar LE tidak dapat di jemput paksa atau pun ditangkap oleh aparat penegak hukum, terutama penyidik KPK.

Hal ini menurutnya, tentu bukan sikap yang baik dan ksatria dari seorang Gubernur yang telah dipilih oleh rakyat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan dan Yakinkan FIFA Siap Bantu Perbaiki Liga di Indonesia

"Kalau LE berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Jangan malah berlindung di ketiak sebagian masyarakat Papua yang dengan lugu dan tulus telah memilihmu dulu sebagai Gubernur Papua," nilai Victor E. Simanjuntak.

"Kita semua rakyat dan bangsa Indonesia yakin seyakin-yakinnya bahwa masyarakat Papua, tidak akan pernah mau melindungi LE kalau paham duduk perkara hukum yang sebenarnya," tututpnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x