Proposal Bantuan Pokja Guru Madrasah Tahap III, Pendaftaran Dibuka Kemeterian Agama Sampai 25 Oktober 2022

- 10 Oktober 2022, 10:01 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain /Foto: kemenag.go.id/Humas/

Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf mengugnkapkan bantuan yang diberikan senilai Rp15juta dan Rp30juta.

Rouf berharapan, Pokja penerima ke depan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebaik mungkin seiring rentang waktu yang diberikan.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Tuduh Ukraina Terkait Ledakan di Jembatan Krimea, Dia Sebut Ini Aksi Terorisme

“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (POKJA) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” papar Rouf.

“Penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang 11-18 November 2022,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x