Ferdy Sambo Merekayasa Tembak Menembak di Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Tujuannya Melindungi Bharada E

- 13 Oktober 2022, 08:38 WIB
Pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan rekayasan tembak menembak di Duren Tiga, saat konferesi pers, di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan rekayasan tembak menembak di Duren Tiga, saat konferesi pers, di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022. /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./

Salah Tafsir Perintah

Fabri memaparkan, sebelum penembakan terjadi, awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad".

Tapi ucapan itu dinyatayakan Febri disalahinterpretasikan Bharada E, sehingga selanjutnya dia menembak Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.

Baca Juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, 4 Mantan Anggota Propam Polri Pelanggar Etik Jalani Pembinaan mental

Febri menejelaskan perintah Ferdy Sambo pada akhirnya, tidak bisa dilepaskan dari konteks tewasnya Brigadir J, terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling.

Tapi hal itu, akan diserahkan kuasa hukum Ferdy Sambo melalui penilaian majelis hakim di persidangan nantinya.

"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut," nilainya.

Baca Juga: Detik-detik Rumah Hanyut Diterjang Arus Banjir di Bogor, Video Viral Tersebar

"Diproses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," pungkas Febri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x