"Tapi dari pihak korban tidak terima kalau hanya 30 persen saja dan langkah sekarang yang di tempuh membuat laporan di Polres Metro Bekasi,” paparnya.
Para korban arisan berantai ini berharap, pelaku SR segera mengembalikan uang arisan dan tabungan para peserta, sebelum ada langkah hukum yang lebih tajam.***