Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Ditahan KPK

- 4 November 2022, 05:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022) tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI. /Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen.

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.

Seperti diketahui, selain TA KPK juga sudah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus itu.

KPK, dilansir PortalLebak.com dari Antara, juga sudah menahan tersangka EO dan MS.

Baca Juga: Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK, Bukan Karena Mangkir Pemanggilan

"Tim penyidik menahan tersangka TA dalam 20 hari pertama mulai 2 November sampai 21 November 2022, di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berdasarkan konstruksi perkara ini, KPK mengungkapkan sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor dan Komisaris PT Nemang Kawi Jaya akan membangun tempat ibadah yakni Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, dengan nilai Rp126 miliar.

Pada tahun 2014, EO terpilih sebagai Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia lantas mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat: Kesehatan Gubernur Lukas Enember Membaik, KPK Diminta Bijak

Tersangka EO menganggarkan dana hibah pemkab Mimika, yakni pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, diperintah EO, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Nilai pembangunan tersebut sejumlah Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

Baca Juga: Baru Pertama Kali di Indonesia: Hakim Agung Ditangkap OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mengaku Bingung

Tersangka EO saat itu masih menjabat Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton, berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang berlanjut di tahun 2015.

Agar mempercepat pembangunan gereja tersenit, EO menawarkan proyek ini kepada TA dengan adanya kesepakatan pembagian 10 persen dari nilai proyek, dengan EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.

Selanjutnya, supaya proses lelang bisa dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 November 2022: Nino Iri Reyna Cium Tangan Aldebaran, Ini Niat Barunya

Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Akibat pengangkatan ini, MS diduga meminta dari beberapa pihak yang terlibat di proyek ini.

Tersangka EO pun memerintahkan MS agar memenangkan TA sebagai pemenang proyek meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.

Usai proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Baca Juga: Cara Ganti Saluran TV Analog ke Digital, Ini Daftar Set Top Box Untuk Anda

Demi pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke sejumlah perusahaan.

Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara, tanpa melalui perjanjian kontrak bersama Pemkab Mimika, tapi diketahui oleh Eltinus.

Selanjutnya, PT KPPN menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ padahal Eltinus masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Baca Juga: Optimis TMMD 115 Tepat Waktu, Begini Capaian Kodim 0621 Kabupaten Bogor yang Hampir Rampung

Tersangka TA diduga meraup keuntungan sampai Rp6,2 miliar dan dia juga diduga tidak menyelenggarakan pekerjaan apa pun, sesuai kontrak.

Perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, juga terdapat kurang volume pekerjaan, meski pembayaran pekerjaan sudah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka ini, keuangan negara dirugikan sekira Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Baca Juga: Produsen Obat PT Afi Farma di Kediri dan PT Universal, Diperiksa Polisi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x