Terkait Gagal Ginjal Akut, Pakar Hukum: BPOM Dapat Dipidana Dengan Dalil Lalai Soal Pengawasan Obat

- 21 November 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit
Ilustrasi: Pasien gagal ginjal pada anak di rumah sakit /Dok.pikiran-rakyat.doc/

"Apakah BPOM secara sengaja (dolus) atau lalai (culpa) dalam menjalankan kewenangannya, di sinilah kewenangan penyidik dalam proses penyidikan atau JPU pada penuntutan untuk pengembangan kasus tersebut," papar Satria.

Seperti diketahui, kasus gangguan ginjal akut pada anak di tanah air, diduga akibat bahan baku obat sirup dari pemasok tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang di luar ambang batas aman.

Tapi BPOM sebagai lembaga yang diberikan tugas dan kepercayaan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan malah ingin lepas tanggung jawab.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1067: Hebatnya Pembuatan Robot Kuno Raksasa dan Aksinya Atas Pemerintah Dunia

Lembaga negara ini ditengarai malah menyalahkan pihak-pihak lain seperti perusahaan farmasi dan mengkriminaliasinya.

Meski demikian, BPOM membantah dugaan yang dikemukakan beberapa pakar hukum dan yang beredar di media sosial.

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional," sanggah Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 20 November 2022, Edisi GI Siapa Cepat Dia Dapat

"Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan. Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan, tapi karena aturan yang ada sekarang tidak ada dalam pengawasan BPOM," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x