1. Keluarga meminta persidangan terhadap enam pelaku militer dan empat pelaku sipil, di kasus mutilasi warga Nduga, digelar di Timika.
2. Keluarga mendesak persidangan dilakukan transparan dan independen untuk diketahui keluarga korban dan seluruh rakyat Papua juga Indonesia secara umum.
3. Menuntut supaya para pelaku divonis dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Detil Rinciannya
4. Pihak keluarga mendesak supaya pelaku asal institusi militer dipecat dan sekaigus menolak persidangan pelaku di pengadilan militer Jayapura dan Makassar.
Pengadilan Terhadap Pelaku Disebar
“Para pelaku, baik TNI serta pelaku sipil dibagi (persidangannya). Yang (pangkat) mayor dilemparkan ke Makassar. Selanjutnya, di kota lain kapten dengan empat orang dilemparkan ke Jayapura. Lalu, (pelaku) masyarakat sipil di Timika,” katanya.
Sebelumnya 5 dari 6 prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika, ditetapkan sebagai terdakwa kasus mutilasi atas warga sipil, telah menjalani persidangan, di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, pada Senin 12 Desember 2022.
Baca Juga: Film 'Elvis' dan 'Top Gun' Raih Nominasi Golden Globe, Tapi Ajang Award Ini Dinilai Nggak Seru
Kelima terdakwa, yaitu Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.