Terdakwa lain yakni Mayor Inf. Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya. Selain melibatkan prajurit.
Kasus mutilasi 4 warga Nduga ikut menyeret 4 warga sipil, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Baca Juga: Factbox Piala Dunia 2022: Tim Prancis versus Maroko, Waktu Kickoff, Statistik, dan Peluang
Adapun empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.***