Vonis Penyiram Air Keras Novel Baswedan Tak Memenuhi Rasa Keadilan? Praktisi Hukum: Relatif

- 17 Juli 2020, 22:39 WIB
Pengacara (lawyer) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Acep Saefudin (kiri).
Pengacara (lawyer) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Acep Saefudin (kiri). /- Foto: Dok. Pribadi

PORTAL LEBAK - Vonis terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dinilai sejumlah kalangan tidak memenuhi rasa keadilan.

Bahkan, sang korban Novel Baswedan sendiri bersuara keras melalui akun Twitternya.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya," cuit Novel Baswedan melalui @nazaqistsha di Twitter, Jumat 17 Juli 2020.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Divonis Rendah, Novel Baswedan Geram: Selamat Bapak Presiden Jokowi

Acep Saefudin, praktisi hukum di di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten menilai, tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa memang masih jauh dari rasa keadilan jika dibandingkan dengan perkara-perkara lain yang kejadiannya serupa.

"Tapi di sisi lain saya juga mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara penyiraman Novel Baswedan karena berani memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum," tutur Acep kepada PortalLebak.com, Jumat 17 Juli 2020.

Acep yang juga Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Provinsi Banten ini mengakui, memang banyak yang menilai putusan hakim masih ringan terlalu ringan.

Baca Juga: Asep, Milenial Kabupaten Lebak yang Berani Merintis Usaha Ternak Puyuh

"Tetapi apakah memenuhi rasa keadilan atau tidak, itu relatif. Karena yang merasakan itu Novel Baswedan sendiri. Namun jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa sudah jauh lebih tinggi," tegasnya.

Acep juga mengingatkan bahwa tanggal 17 Juli 2020 hari ini bertepatan dengan Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice.

Hari ini ditetapkan sejak 17 Juli 1998 ketika terjadi penandatanganan Statuta Roma di sebuah konferensi diplomatik internasional di Roma, Italia.

Baca Juga: Menyembelih Hewan Kurban Berupa Seekor Kerbau, Apa Hukumnya?

Menurutnya, keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dikawal dan diperjuangkan terutama oleh para penegak hukum dan pemikul kebijakan-kebijakan penting di masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

"Bahkan keadilan ini termaktub dalam sila ke-5 Pancasila sebagai dasar negara kita yaitu 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia'," tegas Acep.

Acep mengaui, masih banyak masyarakat yang merasa bahwa penegakan hukum di negara kita sangat tidak adil.

Baca Juga: Ribuan Wisatawan Kunjungi Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, Jangan Abaikan Protokol Covid-19

Khususnya, ketika melihat proses peradilan pidana, banyak yang beranggapan bahwa ketika seseorang ditangkap polisi sudah pasti bersalah.

Padahal, seseorang dapat dinyatakan bersalah atau tidak setelah melalui proses persidangan di pengadilan.

Sementara, ketika ada anggota keluarga yang tersangkut kasus hukum, mereka biasanya membela dengan mengatakan keluarganya tidak bersalah.

Baca Juga: Ditegur Bupati Lebak Sejak Februari, Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Serang-Rangkasbitung Makin Parah

"Disinilah kehadiran advokat/pengacara menjadi penting, karena peran advokat bukanlah untuk membenarkan yang salah. Namun, untuk memberikan hak-hak hukum yang mungkin tidak diketahui oleh tersangka atau terdakwa," ujar Acep.

"Dengan demikian kehadiran advokat berfungsi untuk memberikan keseimbangan dalam proses peradilan bagi para pencari keadilan," urainya.

Baca Juga: Peminjaman Buku di Perpusnas RI Sudah Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru Peminjamannya

Acep berharap masyarakat bisa semakin teredukasi dan menjalankan norma dan nilai-nilai keadilan baik dalam perspektif penegakan hukum maupun dalam perspektif kehidupan sosial.

"Semoga dari Hari Keadilan ini bisa menghadirkan kehidupan masyarakat yang maju dan harmonis juga menjadi masyarakat yang berperadaban tinggi," pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x