"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,”
PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Jumat 30 Desember 2022.
Pengumuman pencabutan PPKM digelar Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, yang didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM kebijakan itu tertuang melaui Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ungkap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mengapa Presiden Jokowi Memilih Laksamana TNI Muhammad Ali Sebagai KSAL, Ini Jawabannya
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi, dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id.
Kepala Negara menjelaskan keputusan pencabutan PPKM, dinilai melalui pertimbangan dan kajian yang panjang serta memperhatikan situasi pandemi di Indonesia.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," ungkapnya.
Baca Juga: Sah, Laksamana Yudo Margono Menjabat Panglima TNI Usai Dilantik Presiden Jokowi