Kebijakan Sudah Diubah
“Makanya kami ubah semuanya sesuai aturan Perpol No. 7 Tahun 2021.” - Aturan baru penggunaan pelat khusus dan rahasia sudah tidak bisa lagi dikeluarkan oleh otoritas kepolisian daerah masing-masing daerah.
Sebelumnya, pemberian pelat khusus dan rahasia, saat diajukan harus lolos pemeriksaan Korlantas Polri setelah dipatuhi oleh Polda.
Mereka yang mengajukan harus lolos persyaratan, memerintahkan mereka untuk mencetak plat nomor khusus dan plat nomor rahasia, serta STNK mereka.
Baca Juga: Cara Lulus Ujian SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Berisi 1200 Soal Ujian Teori SIM
Selain itu, pelat khusus dan pelat rahasia hanya diperuntukkan bagi pejabat kepolisian dan pejabat sipil pada eselon I dan II.
"Pelat nomornya hanya untuk kendaraan dinas, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi perusahaan pada Season 1 dan Season 2 untuk kendaraan dinasnya," kata Yusri.
Yusri mengaku ada yang menggunakan pelat khusus dan pelat rahasia, dan bertindak terlalu jauh, tidak sesuai dengan tujuan pelat ini.
Sebelumnya, Brigjen Yusri Yunus menyatakan pelat nomor khusus dikeluarkan untuk melindungi petugas dari bahaya di jalan raya.