Polri Tegaskan Hentikan Penggunaan Pelat Nomor Polisi Khusus RF dan Rahasia

- 27 Januari 2023, 09:26 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penghentian plat kendaraan nomor khusus dan rahasia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penghentian plat kendaraan nomor khusus dan rahasia. /PMJ News/

Banyak pengemudi yang menggunakan pelat khusus (RF) berperilaku angkuh di jalan raya.

PORTAL LEBAK - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat nomor khusus (RF) dan pelat rahasia, bagi aparat kepolisian dan pemerintah efektif sejak Oktober 2022.

"Saya telah menangguhkan ekstensi sejak 10 Oktober 2022, tidak ada permintaan baru. Izinkan diterbitkan hingga 2023." ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Brigjen Yusri mengatakan, pembaharuan pelat nomor rahasia dan khusus itu berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polri Tegaskan Berantas Narkoba, Termasuk Alat Vape Berisi Sabu

Kebijakan ini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, setelah masyarakat di perkotaan yang banyak protes terhadap penggunaan pelat khusus dan rahasia.

Banyak pengemudi yang menggunakan pelat khusus (RF) berperilaku angkuh di jalan raya dengan menggunakan lampu strobo yang bertentangan dengan peraturan.

Sedangkan penggunaan plat rahasia dan khusus, RF sudah bukan rahasia lagi, seperti yang sudah diketahui banyak orang.

Baca Juga: Ilmu Pengamanan Laga Sepak Bola Dipertajam, Polri Kursus Keamanan Pertandingan Panggil Ahli dari Inggris

Kebijakan Sudah Diubah

“Makanya kami ubah semuanya sesuai aturan Perpol No. 7 Tahun 2021.” - Aturan baru penggunaan pelat khusus dan rahasia sudah tidak bisa lagi dikeluarkan oleh otoritas kepolisian daerah masing-masing daerah.

Sebelumnya, pemberian pelat khusus dan rahasia, saat diajukan harus lolos pemeriksaan Korlantas Polri setelah dipatuhi oleh Polda.

Mereka yang mengajukan harus lolos persyaratan, memerintahkan mereka untuk mencetak plat nomor khusus dan plat nomor rahasia, serta STNK mereka.

Baca Juga: Cara Lulus Ujian SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Berisi 1200 Soal Ujian Teori SIM

Selain itu, pelat khusus dan pelat rahasia hanya diperuntukkan bagi pejabat kepolisian dan pejabat sipil pada eselon I dan II.

"Pelat nomornya hanya untuk kendaraan dinas, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi perusahaan pada Season 1 dan Season 2 untuk kendaraan dinasnya," kata Yusri.

Yusri mengaku ada yang menggunakan pelat khusus dan pelat rahasia, dan bertindak terlalu jauh, tidak sesuai dengan tujuan pelat ini.

Baca Juga: Gol Karim Benzema dan Vinicius Junior Tercipta, Saat Real Madrid Tenggelamkan Atletico Madrid di Copa del Rey

Sebelumnya, Brigjen Yusri Yunus menyatakan pelat nomor khusus dikeluarkan untuk melindungi petugas dari bahaya di jalan raya.

Agar terhindar saat ada ancaman kejahatan atau saat demonstrasi yang menggunakan pelat nomor merah.

"Tapi kalau berlebihan, sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Bagian depan sudah tidak ada, jadi hanya boleh mobil dinas," tegas Yusri.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x