ICW Sinyalir Ada Hubungan Relasi Antara Petinggi KPK Alexander Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo

- 16 Maret 2023, 14:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy /Tangkap layar/Kemenkeu /

ICW meilai Alexander Marwata harus secara terbuka menyatakan adanya potensi konflik kepentingan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

PORTAL LEBAK - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim ada benturan kepentingan dalam pemeriksaan aset Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim itu mencuat setelah diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ternyata lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) satu tingkat bersama Rafael Alun Trisambodo.

"Menurut beberapa informasi, salah satu pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku menyelesaikan pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yakni 1986," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditjen Pa

Berdasarkan keterangan tertulis ICW, Kamis 16 Maret 2023, Kurnia menyatakan hubungan keduanya tidak menutup kemungkinan mempengaruhi kesaksian atau keputusan Alexander Marwata.

Itu sebabnya dia sebagai peneliti ICW menilai Alexander Marwata harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

Kurnia menjelaskan, pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: PPATK Bekukan Puluhan Rekening yang Terkait Mantan Pejaba Pajak Rafael Alun Trisambodo

Kurnia juga menjelaskan bahwa pemberitahuan ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (PerKom) No. 5 Tahun 2019.

Terlepas dari informasi tersebut, tidak mutlak bahwa hubungan antara keduanya dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang dibuat oleh Alex.

Oleh karena itu, sesuai pasal 10 ayat 3 PerKom 5/2019, Alexander harus menginformasikan secara terbuka kepada pejabat KPK lainnya dan Dewan Pengawas tentang kemungkinan adanya benturan kepentingan.

Baca Juga: Prediksi Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo, Menang Pilpres 2024 Dengan Unggul Minimal 30 Persen

Alexarder Marwata Harus Terus Terang

"ICW mendorong pihak KPK yang terkait dengan Rafel Alun Trisambodo untuk melaporkan potensi benturan kepentingan," kata Kurnia dari keterangan tertulisnya.

“Jika nantinya, sebagaimana dinilai oleh pimpinan KPK lainnya dan dewas, ada kemungkinan terjadinya benturan kepentingan melebihi fakta dan berpengaruh signifikan terhadap ketidakberpihakan kerja, Alexander harus dibatasi dalam menjalankan tugasnya, khususnya di bidang penegakan," tambahnya.

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan publik termasuk para netizen di tanah air.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo Tersangka, Meski Baru Diangkat Pj. Gubernur DKI Heru Budi

Dia diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar dan dianggap tidak wajar karena posisinya termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon III.

Angka itu terungkap setelah putranya Mario Dandy Satriyo diduga terlibat dalam kasus penyerangan terhadap 'D', anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Mario Dandy Santriyo juga dikenal sering memamerkan mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosialnya.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Tunai Ratusan Miliar Soal Fee Komisi Perusahaan Asuransi, 2 Gubernur akan Dilaporkan ke KPK

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo juga hanya tertaut tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki kekayaan gabungan Rp58 miliar.

KPK selanjutnya mempersilakan Raphael untuk membeberkan keterangan tentang laporan LHKPN miliknya, pada 1 Maret 2023.

Menyusul laporan itu, KPK meningkatkan status penyidikan LHKPN Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Tuduhan Gaya Hidup Mewah Putrinya: Dia Selebgram

Lembaga antikorupsi (KPK) tengah menyelidiki asal usul kekayaan Rafael Alun Trisambodo dan melacak harta kekayaan yang tidak tercantum dalam LHKPN miliknya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x