KPU RI Rencanakan Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan Buat Partai Prima

- 22 Maret 2023, 09:36 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. / Foto: ANTARA/HO-Humas KPU RI./

"Selanjutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk mengeluarkan keputusan KPU tentang langkah, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan dan verifikasi serta penetapan partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut," ucap Bagja.

Baca Juga: Elephant Kind Pemanasan di The Social Jelang Tur Inggris, Agenda Lainnya yakni Sofar Sounds

Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan proses sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI, pada 4 November 2022. Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu.

Ini terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan administrasi pemilu yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai peserta politik peserta pemilu 2024.

Partai Prima mendasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023, sebagai bukti satu kasus pelanggaran yang dilakukan KPU.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x