KPU RI Rencanakan Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan Buat Partai Prima

- 22 Maret 2023, 09:36 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. / Foto: ANTARA/HO-Humas KPU RI./

 

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini merencanakan jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi fakta (verfak) bagi Partai Prima.

Lembaga KPU ingin mematuhi Keputusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang Partai Prima, yang dibacakan di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

“Menindaklanjuti keputusan Bawaslu, KPU kini sedang menyiapkan teknik tindak lanjut berupa audit administrasi dan perencanaan realisasi rencana audit,” ungkap anggota KPU-RI Mochammad Afifuddin, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: Partai Prima: Kami Tidak Punya Hasrat Politik Menunda Pemilu 2024, Jalankan Hak Kami

Langkah itu, menurut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, diambil KPU setelah keputusan Bawaslu diumumkan pada Selasa 21 Maret 2023.

Dia menambahkan, KPU memang wajib mengikuti keputusan sesuai Pasal 180(3) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut mengungkapkan temuan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota harus diikuti oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/KPU Kota.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ikut Pendataan Pemilih, KPU: Ini Tunjukkan Pemilihan Umum Pemilu 2024 akan Terus Berlanjut

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang rapat Bawaslu RI di Jakarta, Senin, Bawaslu memerintahkan KPU RI melakukan berbagai hal.

Ini setelah KPU dinyatakan bersalah secara definitif dan meyakinkan atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu terhadap Partai Prima.

Salah satu pendapat Bawaslu dalam memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu adalah tindakan mereka yang mengeluarkan surat Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46/49 1063/PL.01.1-SD/05/2022.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Disahkan Menjadi Undang-Undang

Disebutkan ada tindakan lain KPU yang menyertainya sehingga Partai Prima dibatasi untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berlandaskan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan beberapa hal, di antaranya meninjau administrasi pembenahan partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan administrasi atas perbaikan dokumen permintaan koreksi yang disampaikan Partai Prima," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Baca Juga: Petugas Pemadam Kebakaran Diduga Dipersulit Masuk Jalan Tol, Ini Tanggapan PT Jasa Marga

Partai Prima memperoleh kesempatan dari Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan vermin berdasarkan laporan rangkuman hasil rekapitulasi hasil vermin, sebelum perbaikan menggunakan sistem informasi partai (Sipol) paling lambat 10×24 jam setelah dibuka aksesnya bagi partai Prima oleh KPU RI.

Setelah KPU menyaksikan pembetulan dokumen tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rangkuman hasil verifikasi itu.

"Selanjutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk mengeluarkan keputusan KPU tentang langkah, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan dan verifikasi serta penetapan partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut," ucap Bagja.

Baca Juga: Elephant Kind Pemanasan di The Social Jelang Tur Inggris, Agenda Lainnya yakni Sofar Sounds

Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan proses sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI, pada 4 November 2022. Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu.

Ini terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan administrasi pemilu yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai peserta politik peserta pemilu 2024.

Partai Prima mendasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023, sebagai bukti satu kasus pelanggaran yang dilakukan KPU.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x