Polri Terapkan Tilang Manual di Daerah yang Tidak Terjangkau ETLE

- 17 Mei 2023, 07:00 WIB
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Halte Tosari, Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Halte Tosari, Jakarta, Jumat 17 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc./

Hasil evaluasi itu digelar pada beberapa daerah, sejak tilang manual tak berlaku didasari instruksi Kapolri, Oktober 2022.

Di lokasi yang tak terjangkau ETLE ternyata ada peningkatan pelanggaran, khususnya pelanggaran berpotensi sebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Netizen: 'Saya Tidak Tahu Itu Dia', Perias Hanni NewJeans Dikecam Karena Penampilan Jelek Di Gucci Cruise Show

"Ini diperlukan pemberlakuan tilang manual demi upaya pendukung dan memperkuat penerapan tilang ETLE, termasuk di ruas jalan yang tak terjangkau kamera ETLE," paparnya.

Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.

Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Indonesia Raih Emas Sepak Bola SEA GAMES 2023, Skor 5-2 Diraih Tim Garuda Penantian 32 Tahun yang Gemilang

Sandi menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lapangan.

"Polri tentu akan menerapkan sanksi tegas seperti sanksi disiplin atau sanksi kode etik bahkan sanksi pidana ke personel yang menyimpang di lapangan," tegas Irjen Sandi.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah