Polri Terapkan Tilang Manual di Daerah yang Tidak Terjangkau ETLE

- 17 Mei 2023, 07:00 WIB
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Halte Tosari, Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Halte Tosari, Jakarta, Jumat 17 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc./

PORTAL LEBAK - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan terapkan tilang manual di tempat di daerah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik alias ETLE.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan, kebijakan tilang manual seiring arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri, dilansir PortalLebak.com dari Antara, mengungkapkan ini kepada kepolsian daerah (polda) jajaran.

Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Rencana Pengembalian Tilang Manual

"Kapolri mengungkapkan arahan ke polda jajaran agar menjalankan penguatan lagi pada penegakan hukum di bidang lalu lintas. Pemberlakuan dan menerapkan tilang di tempat," ungkap Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Jenderal bintang dua tersebut memaparkan tindakan pelanggaran lalu lintas lewat sistem tilang manual diterapkan di daerah yang belum terjangkau sistem ETLE.

"Tilang manual digelar kepada pengguna jalan yang tertangkap tangan dari petugas ketika terjadi pelanggaran lalu lintas," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Lalu Lintas Polantas Dilarang Tilang Manual di Jalan Raya, Ini Aturan dari Kapolri

Pertimbangan menerapkan lagi tilang manual ditempat, menurut Irjen Sandi, didasari evaluasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x