Dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum kecuali demikian. diartikan: "Masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sebelumnya, Nurul Ghufron adalah Wakil Ketua KPK, yang ditunjuk untuk memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK yang pertama). Namun, pengesahan Pasal 29(e) UU KPK membatasi hak konstitusional calon.
Baca Juga: Sungchan dan Shotaro Bakal Susul Lucas Keluar dari NCT, Ternyata SM Entertainment Bentuk Grup Baru
Diberlakukannya ketentuan pasal yang semula menetapkan usia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, setelah peralihan menjadi usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun, mengakibatkan adanya calon yang belum 50 tahun.
Yang lama tidak akan berhasil mengukuhkan diri sebagai pimpinan KPK di masa depan. Hal ini melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam pengamatan hukum Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pengadilan menemukan bahwa masa jabatan empat tahun direksi KPK tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil dibandingkan dengan komite dan lembaga independen lainnya yang memiliki kepentingan konstitusional yang sama.
Selain itu, masa kepemimpinan KPK selama 5 tahun berdasarkan asas manfaat dan efisiensi jauh lebih bermakna dan efektif apabila dikoordinasikan dengan badan-badan independen lainnya,
Sehingga siklus waktu pergantian kepemimpinan KPK harus unik. Setiap 5 tahun, yang tentu saja jauh lebih masuk akal daripada 4 tahun.
Firli Bahuri meminta tanggapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil perubahan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.