Mahkamah Konstitusi MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Lima Tahun, Ini Jawaban Firli Bahuri

- 27 Mei 2023, 21:06 WIB
Sosok Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menggunakan helikopter mewah saat lakukan kunjungan kerja.
Sosok Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menggunakan helikopter mewah saat lakukan kunjungan kerja. /

Dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum kecuali demikian. diartikan: "Masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sebelumnya, Nurul Ghufron adalah Wakil Ketua KPK, yang ditunjuk untuk memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK yang pertama). Namun, pengesahan Pasal 29(e) UU KPK membatasi hak konstitusional calon.

Baca Juga: Sungchan dan Shotaro Bakal Susul Lucas Keluar dari NCT, Ternyata SM Entertainment Bentuk Grup Baru

Diberlakukannya ketentuan pasal yang semula menetapkan usia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, setelah peralihan menjadi usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun, mengakibatkan adanya calon yang belum 50 tahun.

Yang lama tidak akan berhasil mengukuhkan diri sebagai pimpinan KPK di masa depan. Hal ini melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam pengamatan hukum Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pengadilan menemukan bahwa masa jabatan empat tahun direksi KPK tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil dibandingkan dengan komite dan lembaga independen lainnya yang memiliki kepentingan konstitusional yang sama.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Puji Siswa di Acara Wisuda dan Penghafal Al-Qur'an SD Terpadu Al-Qudwah

Selain itu, masa kepemimpinan KPK selama 5 tahun berdasarkan asas manfaat dan efisiensi jauh lebih bermakna dan efektif apabila dikoordinasikan dengan badan-badan independen lainnya,

Sehingga siklus waktu pergantian kepemimpinan KPK harus unik. Setiap 5 tahun, yang tentu saja jauh lebih masuk akal daripada 4 tahun.

Firli Bahuri meminta tanggapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materiil perubahan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x