Mahkamah Konstitusi MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Lima Tahun, Ini Jawaban Firli Bahuri

- 27 Mei 2023, 21:06 WIB
Sosok Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menggunakan helikopter mewah saat lakukan kunjungan kerja.
Sosok Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menggunakan helikopter mewah saat lakukan kunjungan kerja. /

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat soal Rencana Jepang Membuang Limbah Nuklir di Pasifik

Firli Bahuri mengaku masih fokus dengan hal itu. selama menjabat sebagai Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 20 Desember 2023.

“Saya akan memastikan bahwa tidak ada penyimpangan hukum selama sisa periode ini. Karena itu warisan," kata Firli Bahuri.

Kini lanjut dia, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai alat pemolisian, hukum adalah panglima tertinggi. Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah hukum.

Baca Juga: Para Penggemar KPop Mau Coba Hobi Baru Rosé BLACKPINK, Tapi Mereka Kaget Lihat Harganya

"Kami siap mewujudkannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala Tuhan Yang Maha Esa dan itulah tugas yang harus saya laksanakan. Pada dasarnya, kami tetap berkomitmen memberantas korupsi di negara ini," ujarnya.

Dengan memperpanjang masa bakti, kata Firli Bahuri, upaya pemberantasan harus diperkuat dan tidak boleh lagi ada celah bagi para koruptor untuk beroperasi.

"Kami akan terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia." Semoga kita diberikan kesehatan, kekuatan dan keselamatan untuk menunaikan tugas sampai," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x