Polres Tegal Kota Tangkap Pelaku Begal Payudara yang Viral, Begini Modus Aksinya

- 6 Juni 2023, 10:25 WIB
Pelaku pencabulan begal (remas) payudara ditangkap Polres Tegal Kota
Pelaku pencabulan begal (remas) payudara ditangkap Polres Tegal Kota /Sri Yatni/Kabar Tegal

PORTAL LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polda Jateng Polres Tegal, berhasil mengungkap kasus pencabulan begal payudara di wilayah Kota Tegal.

Terungkapnya kasus ini berawal dari tersebarnya informasi di masyarakat tentang dugaan begal payudara oleh pelaku pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Slamet Panggung, Kota Tegal.

Kapolres Kota Tegal mengatakan melalui Kasatreskrim AKP Darwani menyatakan pihaknya berhasil menemukan dan menangkap pelaku pelecehan seksual metode begal payudara, yang merebak di Kota Tegal.

Baca Juga: Makin Meresahkan, Polisi Selidiki Praktik Suntik Payudara Illegal

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi oleh adik korban, MDM (32), yang tinggal di Perum Griya Santika, Pengbean, Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban MDM dan temannya sedang mengendarai sepeda motor melewati Jalan Slamet Kota Tegal.
Tiba-tiba ada seorang biker Mio J hitam putih yang memakai helm berwarna pink, meremas payudara korban.

Modus Pelaku Begal Payudara

"Modus operandinya, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan melihat perempuan yang berpotensi menjadi sasaran," ujar kasatreskrim, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Satgas Anti Begal Dibentuk Polisi, Kawal Pemudik yang Pulang ke Pulau Sumatera

"Kemudian langsung mencengkeram dan meremas payudara korban dengan tangan kiri, kemudian pelaku langsung kabur," jelasnya.

Berbekal informasi korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku seorang pria berinisial K (41), tinggal di Jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca Juga: Kapal Perang China Lewat Dengan 'Cara Tidak Aman' di Dekat Kapal Perusak AS di Selat Taiwan

“Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti antara lain sepeda motor Mio-J No.Pol G-5528-BN yang digunakan sebagai alat perbuatan asusila," ucap kasatreskrim.

"Lalu ada juga sarung merah marun, baju lengan pendek warna biru hitam dan sepasang sendal hitam merk Barnet milik pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya yang melakukan begal payudara, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281(1) KUHP atas kejahatannya.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Akbid Latansa Ayu Oktaviani 7 Tahun Belum Terungkap, Keluarga Tuntut Keadilan

“Saat ini pelaku masih diproses oleh penyidik. Kami menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan penulis di dokter atau rumah sakit," pungkas Kasatreskrim.*** 

Artikel telah tayang di kabartegal.pikiran-rakyat.com: VIRAL! Begal Payudara di Kota Tegal Ditangkap, Begini Modusnya

(Reporter: Sri Yatni)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x