Apabila berdasarkan analisa tersebut ditemukan perkara pidana dan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan memindahkan penyidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dampak Kemarau Panjang di Lebak, Warga Jadikan Sungai Ciujung Tempat Wisata Dadakan
Komite Pemberantasan Korupsi juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali 49 orang tersebut jika diperlukan, demi proses penyidikan yang masih berjalan.***