Soal Batasan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon Tarik Gugatan dan Disetujui Mahkamah Konstitusi M

- 16 Oktober 2023, 12:41 WIB
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am./

 

Menerima penarikan permintaan pemohon
PORTAL LEBAK – Mahkamah Konstitusi MK mengabulkan permohonan penarikan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023. Gugatan menyangkut uji materiil batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Gugatan ini sebelumnya telah dilayangkan warga negara Indonesia, atas nama -  Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin, dikutip PortalLebak.com dari Antara, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Alias MK Tolak Tuntutan Serikat Buruh Terkait Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 ayat q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, penggugat mengajukan permohonan penarikan gugatan.

“Pada tanggal 3 Oktober 2023, pengadilan mengadakan sidang di hadapan majelis untuk mempertimbangkan perubahan gugatan penggugat dan menguatkan penolakan penggugat terhadap perkara tersebut. Namun penggugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil sebagaimana mestinya,” kata Anwar.

 

Setelah itu, pengadilan menggelar sidang oleh hakim pada 10 Oktober 2023. Melalui rapat tersebut disimpulkan bahwa penarikan atau penarikan kembali permohonan dalam perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 adalah benar menurut hukum.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x