Soal Batasan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon Tarik Gugatan dan Disetujui Mahkamah Konstitusi M

- 16 Oktober 2023, 12:41 WIB
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am./

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi atau MK Memutuskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan pada Pemilu 2024

Selanjutnya, karena Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa penarikan berarti permohonan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk aslinya, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak dapat lagi mengajukan permohonan secara bersama-sama.

“Menyatakan pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan sebagaimana adanya,” kata Anwar.

Mahkamah juga memerintahkan Sekretaris Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan penarikan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 ke dalam daftar elektronik perkara konstitusi (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Baca Juga: Sumbang 5.000 Mangrove, Satu Karyawan PetroChina Komitmen Tanam 2 Pohon demi Kelangsungan Lingkungan Hidup

Permohonan awal diterima Kantor Pendaftaran MK pada 18 Agustus 2023. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden dinaikkan menjadi 30 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x