Baca Juga: Mahkamah Konstitusi atau MK Memutuskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan pada Pemilu 2024
Selanjutnya, karena Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa penarikan berarti permohonan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk aslinya, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak dapat lagi mengajukan permohonan secara bersama-sama.
“Menyatakan pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan sebagaimana adanya,” kata Anwar.
Mahkamah juga memerintahkan Sekretaris Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan penarikan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 ke dalam daftar elektronik perkara konstitusi (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
Permohonan awal diterima Kantor Pendaftaran MK pada 18 Agustus 2023. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden dinaikkan menjadi 30 tahun.***