16 guru besar laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK, diduga langgar kode etik

- 26 Oktober 2023, 21:57 WIB
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023). /Foto: Antara/Fath Putra Mulya/

Anwar Usman didakwa tidak mengikuti hukum acara karena persidangan diduga terburu-buru.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Jajaki Kerja Sama Memantau Undang-Undang DeforestasiUni Eropa

“Dan juga terdapat prosedur yang tidak tepat, terutama terkait kegagalan mengusut kejanggalan berupa pencabutan,” tambah Viola.

Lebih lanjut, masih terkait lemahnya kepemimpinan peradilan, para guru besar juga menyoroti sikap Anwar Usman terhadap adanya konflik pendapat (dengan alasan berbeda) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dari dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

“Atas kepemimpinannya terjadinya concricing opinion dua hakim konstitusi yang sifatnya dissenting opinion ternyata juga menimbulkan ganjil dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah akan salurkan BLT Bagi Masyarakat Terdampak El Nino

Terakhir, mengenai komentar Anwar Usman yang dinilai bernuansa mendukung keputusan dalam “Konferensi Publik bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H." pada tanggal 9 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

"Beliau (Anwar Usman-Red) memberikan komentar tentang pentingnya verifikasi hukum tentang persyaratan usia untuk menjadi presiden dan MKMK harus digunakan untuk menghidupkan kembali akal sehat.

Selain itu, Viola berharap laporan tersebut dapat dikaji secara objektif oleh MKMK.. Hal ini juga mendorong hakim konstitusi untuk bekerja sama dalam pengujian di masa mendatang.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x