16 guru besar laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK, diduga langgar kode etik

- 26 Oktober 2023, 21:57 WIB
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023). /Foto: Antara/Fath Putra Mulya/

“Kami juga mendorong agar proses ini, ketika mendokumentasikan dugaan pelanggaran berat, terutama yang mengandung konflik kepentingan, dapat memberikan sanksi setara atau sanksi berat berupa pemecatan tanpa malu-malu,” ujarnya.

Sejumlah 16 besar guru besar dan pengajar tersebut adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Berikutnya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,.

Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Proyek Galian Tanah di Lebak, Ini Penyebabnya

Kemudian, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah