16 guru besar laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK, diduga langgar kode etik

- 26 Oktober 2023, 21:57 WIB
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda (tengah) usai mengajukan laporan 16 guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023). /Foto: Antara/Fath Putra Mulya/


Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman
PORTAL LEBAK - Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MK MK).

Para guru besar dan pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

Baca Juga: Ini alasan Mahkamah Konstitusi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Pertama, kata Viola, wartawan menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Langkah ini memungkinkan keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Alias MK Tolak Tuntutan Serikat Buruh Terkait Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw

"Hal ini dibenarkan oleh yang bersangkutan (Gibran) yang mendaftarkan diri untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," kata Violla.

Kedua, wartawan menyebut Anwar Usman selaku Ketua MK, tidak memiliki fungsi kepemimpinan peradilan) untuk mempertimbangkan dan menyelesaikan kasus tersebut.

Anwar Usman didakwa tidak mengikuti hukum acara karena persidangan diduga terburu-buru.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Jajaki Kerja Sama Memantau Undang-Undang DeforestasiUni Eropa

“Dan juga terdapat prosedur yang tidak tepat, terutama terkait kegagalan mengusut kejanggalan berupa pencabutan,” tambah Viola.

Lebih lanjut, masih terkait lemahnya kepemimpinan peradilan, para guru besar juga menyoroti sikap Anwar Usman terhadap adanya konflik pendapat (dengan alasan berbeda) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dari dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

“Atas kepemimpinannya terjadinya concricing opinion dua hakim konstitusi yang sifatnya dissenting opinion ternyata juga menimbulkan ganjil dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah akan salurkan BLT Bagi Masyarakat Terdampak El Nino

Terakhir, mengenai komentar Anwar Usman yang dinilai bernuansa mendukung keputusan dalam “Konferensi Publik bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H." pada tanggal 9 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

"Beliau (Anwar Usman-Red) memberikan komentar tentang pentingnya verifikasi hukum tentang persyaratan usia untuk menjadi presiden dan MKMK harus digunakan untuk menghidupkan kembali akal sehat.

Selain itu, Viola berharap laporan tersebut dapat dikaji secara objektif oleh MKMK.. Hal ini juga mendorong hakim konstitusi untuk bekerja sama dalam pengujian di masa mendatang.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD

“Kami juga mendorong agar proses ini, ketika mendokumentasikan dugaan pelanggaran berat, terutama yang mengandung konflik kepentingan, dapat memberikan sanksi setara atau sanksi berat berupa pemecatan tanpa malu-malu,” ujarnya.

Sejumlah 16 besar guru besar dan pengajar tersebut adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Berikutnya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,.

Baca Juga: Dua Pekerja Tewas Tertimbun Proyek Galian Tanah di Lebak, Ini Penyebabnya

Kemudian, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x