Arief Hidayat ke MKMK Mengaku Tak Tahu Soal Lobi Penetapan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

- 1 November 2023, 08:15 WIB
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/

"Seluruh prosesnya dipersoalkan dan saya berikan penjelasan, namun saya tidak bisa menyebutkan isinya karena demi kepentingan keamanan MKMK," ujarnya.

Baca Juga: Titi DJ memberikan kejutan di peragaan busana Benang Jarum x Buttonscarves JFW 2024

Pada Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta.

Dalam gugatannya, Almas mensyaratkan calon presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Keputusan ini kontroversial karena dianggap sarat konflik kepentingan.
Kemudian muncul laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan etik yang dilakukan hakim konstitusi pada saat pemeriksaan dan persidangan perkara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x