"Seluruh prosesnya dipersoalkan dan saya berikan penjelasan, namun saya tidak bisa menyebutkan isinya karena demi kepentingan keamanan MKMK," ujarnya.
Baca Juga: Titi DJ memberikan kejutan di peragaan busana Benang Jarum x Buttonscarves JFW 2024
Pada Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta.
Dalam gugatannya, Almas mensyaratkan calon presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Keputusan ini kontroversial karena dianggap sarat konflik kepentingan.
Kemudian muncul laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan etik yang dilakukan hakim konstitusi pada saat pemeriksaan dan persidangan perkara.***