"Dan dikenakan Pasal 3, 4, 5 digabungkan dengan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 “tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun,” jelasnya.
Akibat dugaan perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena dikenakan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun,
Baca Juga: Menpan RB sebut Pemerintah siapkan insentif Buat ASN Yang Mengawali pindah tugas ke IKN
Pasal 70 digabung dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 3, 4, 5.
Sangkaan lainnya digabung dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.***