Pengamat UI Sebut Penangkapan Achsanul Qosasi Bukti Upaya Pelemahan BPK

- 19 November 2023, 10:46 WIB
Pengamat politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono.
Pengamat politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono. /Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi/


PORTAL LEBAK - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Wisnu Juwono mengatakan penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi proyek Basic Transceiver station 4G (BTS) merupakan bukti adanya upaya pelemahan atas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achsanul Qosasi merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga menerima uang sebanyak-banyaknya Rp 40 miliar terkait kewenangannya sebagai proyek BTS anggota BPK yang diaudit.

Wisnu Juwono mengatakan penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka merupakan upaya melemahkan lembaga yang seharusnya menjadi pilar utama dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, khususnya BPK.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Ia menegaskan independensi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dari campur tangan politik, termasuk korupsi.

Selain itu, seleksi anggota BPK juga mencakup proses pemilihan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perlu diketahui, Achsanul merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dan Wakil Ketua Panitia XI DPR RI.

Baca Juga: Kejagung cari bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi

Lanjut Wisnu, kasus korupsi ini menandakan politisasi di tubuh BPK menyebabkan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di tubuh organisasi tersebut.

Wisnu menyatakan keprihatinannya atas situasi ini karena BPK berperan penting dalam mengungkap kasus korupsi melalui fungsi audit investigatifnya. Lebih lanjut Wisnu menegaskan, kasus korupsi di BPK ini bukan kali pertama.

Pada tahun 2020, terjadi kasus korupsi yang melibatkan Profesor Riza Djalil, mantan Ketua BPK dan mantan politikus PAN.

Baca Juga: Perdarahan wanita usai hubungan intim dengan sumai, tanda tersering kanker leher rahim atau serviks

Dugaan Operasional BPK

Menurut dia, upaya pelemahan fungsi pemeriksaan yang dilakukan BPK oleh elite partai politik menunjukkan bahwa BPK mampu menjadi alat pemerasan pimpinan BPK terhadap kementerian dan organisasi pemerintah negara bagian dan daerah.

Wisnu mencontohkan, BPK yang berwenang menentukan keadaan pelaporan keuangan negara masuk dalam kategori wajar dengan persyaratan (WDP) atau wajar tanpa persyaratan (WTP).

Pengamat politik kebijakan publik memandang perlunya mengembalikan fungsi BPK seperti semula, yakni menjadi lembaga pengawas negara yang mandiri.

Baca Juga: Kementerian BUMN ganti Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin

Beliau menekankan pentingnya memilih pimpinan BPK yang independen secara politik, kompeten dalam pengetahuan dan pengalaman di bidang pemeriksaan keuangan, khususnya di sektor publik.

Kasus Achsanul, kata dia, merupakan peringatan bahwa perlu perbaikan besar-besaran untuk menjaga independensi BPK.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya BPK untuk memfokuskan kembali perhatian pada tujuan utamanya, yaitu pemberantasan korupsi melalui fungsi pemeriksaan keuangan negara yang transparan dan independen.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah