“Masih kami selidiki apakah uang Rp 40 miliar itu untuk mempengaruhi penyidikan kami atau mempengaruhi proses pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Achsanul Qosasi Disangkakan Melanggar Ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 Ayat (2) Huruf B Gabungan Pasal 15 Tipikor UU Pemberantasan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Kemenparekraf selenggarakan Amazing Indonesia di Negara Kangguru Australia
Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Achsanul Qosasih merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.***