Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

- 4 November 2023, 17:07 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) ke mobil tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) ke mobil tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 November 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa/pri./

“Masih kami selidiki apakah uang Rp 40 miliar itu untuk mempengaruhi penyidikan kami atau mempengaruhi proses pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Achsanul Qosasi Disangkakan Melanggar Ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 Ayat (2) Huruf B Gabungan Pasal 15 Tipikor UU Pemberantasan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kemenparekraf selenggarakan Amazing Indonesia di Negara Kangguru Australia

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul Qosasih merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah