MKMK berikan teguran lisan kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik hakim MK

- 8 November 2023, 12:49 WIB
 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). /Antara.

“Dengan demikian kesetaraan antar hakim terabaikan dan bisa saja terjadi pelanggaran etik. Dengan demikian, secara umum terlapor hakim terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, asas proporsionalitas dan santun,” imbuh Jimmy.

Oleh karena itu Majelis Kehormatan menyarankan agar hakim konstitusi tidak membiarkan adanya praktik saling mempengaruhi yang mempengaruhi hakim dalam menentukan sikapnya dalam mempertimbangkan, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Baca Juga: SKK Migas Sosialiasi Aturan Baru Devisa Hasil Espor Minyak dan Gas Bumi

Hakim konstitusi pada saat itu tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tanpa dipanggil secara tegas oleh hakim, termasuk pimpinan.

Hakim konstitusi juga harus menjaga lingkungan intelektual yang kaya akan pemikiran dan prinsip yang mencari kebenaran dan keadilan konstitusi berdasarkan hati nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus demi kebaikan bangsa dan pemerintahan.

“Hakim konstitusi, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai tanggung jawab hukum dan etika untuk memastikan bahwa informasi rahasia yang dibicarakan dalam pertimbangan hakim tidak diungkapkan,” jelas Jimmy.

Baca Juga: Pakar Kosmetik Beri Saran Untuk Penampilan Wajah Cantik ala Artis Korea

Terakhir, Majelis Kehormatan merekomendasikan agar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK diubah, termasuk dengan menghilangkan mekanisme banding Majelis Kehormatan atau bila dipandang mutlak diperlukan harus diatur dengan undang-undang, dan tidak dikelola oleh MK sendiri.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah