MKMK berikan teguran lisan kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik hakim MK

- 8 November 2023, 12:49 WIB
 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). /Antara.

PORTAL LEBAK - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik, etika, dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi lisan secara kolektif kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.
Enam orang Hakim Konstitusi adalah Wakil Manahan.

Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca Juga: Putusan MKMK: Anwar Usman tak bisa ajukan banding usai diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi MK

Pelapor adalah Perhimpunan Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Kelompok Pembela Peduli Hukum Indonesia, Pengacara Pembela Konstitusi, Ikatan Pemuda Sipil dan seorang pengacara bernama Alamsyah Hanafiah.

“Telah terbukti secara bersama-sama hakim yang didakwa melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, Asas Kewajaran dan Kesusilaan,” kata Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, Majelis Kehormatan berkesimpulan terbukti bersama bahwa para hakim di pertemuan diskusi, dilaporkan tidak mampu melindungi pernyataan atau informasi rahasia selama persidangan.

Baca Juga: Putusan MKMK: Ketua MK Anwar Usman divonis melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan

“Jadi ini melanggar asas kepantasan dan kesusilaan,” kata Jimly.

Selain itu, lanjutnya, disimpulkan juga bahwa para hakim yang didakwa secara kolektif telah membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara tidak serius dengan mencatatkan ingat di kalangan hakim termasuk pengurus karena budaya kerja ewuh pekewuh.

“Dengan demikian kesetaraan antar hakim terabaikan dan bisa saja terjadi pelanggaran etik. Dengan demikian, secara umum terlapor hakim terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, asas proporsionalitas dan santun,” imbuh Jimmy.

Oleh karena itu Majelis Kehormatan menyarankan agar hakim konstitusi tidak membiarkan adanya praktik saling mempengaruhi yang mempengaruhi hakim dalam menentukan sikapnya dalam mempertimbangkan, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Baca Juga: SKK Migas Sosialiasi Aturan Baru Devisa Hasil Espor Minyak dan Gas Bumi

Hakim konstitusi pada saat itu tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tanpa dipanggil secara tegas oleh hakim, termasuk pimpinan.

Hakim konstitusi juga harus menjaga lingkungan intelektual yang kaya akan pemikiran dan prinsip yang mencari kebenaran dan keadilan konstitusi berdasarkan hati nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus demi kebaikan bangsa dan pemerintahan.

“Hakim konstitusi, baik secara individu maupun kolektif, mempunyai tanggung jawab hukum dan etika untuk memastikan bahwa informasi rahasia yang dibicarakan dalam pertimbangan hakim tidak diungkapkan,” jelas Jimmy.

Baca Juga: Pakar Kosmetik Beri Saran Untuk Penampilan Wajah Cantik ala Artis Korea

Terakhir, Majelis Kehormatan merekomendasikan agar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK diubah, termasuk dengan menghilangkan mekanisme banding Majelis Kehormatan atau bila dipandang mutlak diperlukan harus diatur dengan undang-undang, dan tidak dikelola oleh MK sendiri.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah