Pengadilan Indramayu gelar sidang perdana Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama

- 9 November 2023, 07:59 WIB
Panji Gumilang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Rabu (8/11/2023).
Panji Gumilang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Rabu (8/11/2023). /Foto Ist Sidang Live Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu/

“Hakikat undang-undang adalah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan terhadap orang perseorangan atau kelompok orang tertentu atas dasar suku, agama, ras antar golongan atau SARA Sedangkan dakwaan lainnya," kata Yanto,

Khusus Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang kesengajaan mengungkapkan emosi di muka umum atau melakukan perbuatan permusuhan yang mendasar, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: SKK Migas Jadi Jawara di Ajang Asia Sustainability Report Rating atau ASRRAT

Yanto menjelaskan sidang terbuka untuk umum namun pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung PN Indramayu relatif kecil.

"Sidangnya terbuka untuk umum. Namun karena kondisi gedung ini sempit, maka kami batasi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah