“Hakikat undang-undang adalah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan terhadap orang perseorangan atau kelompok orang tertentu atas dasar suku, agama, ras antar golongan atau SARA Sedangkan dakwaan lainnya," kata Yanto,
Khusus Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang kesengajaan mengungkapkan emosi di muka umum atau melakukan perbuatan permusuhan yang mendasar, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: SKK Migas Jadi Jawara di Ajang Asia Sustainability Report Rating atau ASRRAT
Yanto menjelaskan sidang terbuka untuk umum namun pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung PN Indramayu relatif kecil.
"Sidangnya terbuka untuk umum. Namun karena kondisi gedung ini sempit, maka kami batasi," ujarnya.***