Kewenangan Majelis Hakim ditambah fakta persidangan serta keyakinannya selama sidang berlangsung maupun berpedomam pada surat edaran Menurut SEMA 4/2011, maka posisi Irwan sebagai justice collaborator.
Alhasil dia bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah.
SEMA itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.
Baca Juga: PPDI temui Jokowi suarakan peningkatan gaji dan jabatan perangkat desa
“Jika mengacu pada surat pemberitahuan Mahkamah Agung RI, kami yakin Majelis Hakim akan mengapresiasi tinggi Irwan dengan imbalan yang menarik agar tetap antusias memamerkan kasus korupsi BTS 4G," ucapnya.
"Di sini Kecil kemungkinannya pasti ada pelaku lain yang ingin seperti Irwan kan? Pengadilan pidana sering kali terbukti korup. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bijak memberikan imbalan kepada saksi pelaku yang bersedia bertindak dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” pungkas Iskandar.***