Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan.
Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi.
PORTAL LEBAK - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai peningkatan gaji dan masa jabatan perangkat desa.
"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna-tugas untuk perangkat desa dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Dewan Panasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan DPN PPDI menyampaikan pokok pikiran mengenai revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, sekaligus memaparkan yang belum termuat dalam rancangan revisi UU Desa.
Baca Juga: Desa Penglipuran Dinobatkan UN WTO Sebagai Desa Wisata Terbaik di Dunia Tahun 2023
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah sepakat untuk melakukan evaluasi kesejahteraan perangkat desa.
Anas mengatakan, Presiden akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menilai kesejahteraan perangkat desa.
Anas menjelaskan, dalam proses revisi UU Desa, PPDI juga menyiapkan Inventarisasi Permasalahan (DIM), antara lain terkait masa jabatan kepala desa, dan lain-lain.