Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.
"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu dipakai buat trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP.
"Pasal itu, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat agar waspada atas segala bentuk tindak kejahatan," ujarnya.***