Ada Modus Penipuan Perjodohan Daring, Polisi Tangkap Sindikatnya

- 4 Januari 2024, 09:42 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, menyatakan melalui pers rilis soal kasus penipuan dengan modus perjodohan daring, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu 3 Januari 2024.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, menyatakan melalui pers rilis soal kasus penipuan dengan modus perjodohan daring, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu 3 Januari 2024. /Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek./

Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.

"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu dipakai buat trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP.

"Pasal itu, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat agar waspada atas segala bentuk tindak kejahatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x