Dijelaskannya, tersangka DH warga Gemolong, Kabupaten Sragen, telah beberapa kali memesan ratusan ekor anjing.
"Tersangka ini adalah seseorang yang telah memesan berkali-kali,'' katanya. Empat tersangka lainnya merupakan supir truk yang tugasnya membantu pengiriman.
Baca Juga: Kedaulatan Siber Roadmap Masuk dalam Program Khusus 100 Hari AMIN
Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan ekor anjing yang didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat, sebanyak 226 ekor dimasukkan ke dalam tas, 12 ekor diantaranya mati.
“Kami sudah mengirimkan sampel (anjing) yang mati ke Universitas Airlangga untuk dilakukan pengujian lebih lanjut,” ujarnya.
Anjing-anjing yang masih hidup kemudian dibuang ke salah satu tempat penampungan hewan di Kota Semarang dan truk dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini yang Rutgers Indonesia Lakukan
Sedangkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***