Gibran Selidiki Insiden Pengiriman Anjing di Solo Raya

- 11 Januari 2024, 18:08 WIB
Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing akhirnya digelar oleh Satreskrim Polrestabes Semarang
Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing akhirnya digelar oleh Satreskrim Polrestabes Semarang /Sri Yatni/Kabar Tegal

PORTAL LEBAK – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tengah mendalami pengiriman ratusan ekor anjing hidup ke Sragen, wilayah Solo Raya.

“Hal ini akan kami tindak lanjuti kembali,” kata Gibran Rakabuming Raka, Selasa di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Sementara itu, warung yang menjual olahan daging anjing semakin berkurang, khususnya di Solo," lanjut Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Bagi-Bagi Susu, Ini Alasan Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Rakabuming Raka Langgar Pergub DKI

“Yang jelas kadarnya perlahan-lahan menurun,” imbuh Gibran.

Sebelumnya, pada Sabtu, 6 Januari 2024 malam, polisi menangkap seorang sopir truk dijadikan tersangka yang sedang mengangkut ratusan ekor anjing hidup tanpa dokumen resmi, saat melewati pintu Tol Kalikankung di Semarang, Jawa Tengah.

Aksi bermula dari informasi seorang aktivis hak-hak binatang yang menghentikan truk yang membawa 226 ekor anjing berbagai ras dari negara Barat.

Baca Juga: PPP Tegaskan Pengurus yang Mendukung Prabowo-Gibran Akan Dipecat

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Semarang, Irwan Anwar menetapkan lima tersangka dan menyebutkan salah satu di antara mereka telah memerintahkan ratusan anjing untuk dimakan.

Dijelaskannya, tersangka DH warga Gemolong, Kabupaten Sragen, telah beberapa kali memesan ratusan ekor anjing.

"Tersangka ini adalah seseorang yang telah memesan berkali-kali,'' katanya. Empat tersangka lainnya merupakan supir truk yang tugasnya membantu pengiriman.

Baca Juga: Kedaulatan Siber Roadmap Masuk dalam Program Khusus 100 Hari AMIN

Dari keterangan pelaku, lanjut Irwan, ratusan ekor anjing yang didatangkan dari wilayah Subang, Jawa Barat, sebanyak 226 ekor dimasukkan ke dalam tas, 12 ekor diantaranya mati.

“Kami sudah mengirimkan sampel (anjing) yang mati ke Universitas Airlangga untuk dilakukan pengujian lebih lanjut,” ujarnya.

Anjing-anjing yang masih hidup kemudian dibuang ke salah satu tempat penampungan hewan di Kota Semarang dan truk dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini yang Rutgers Indonesia Lakukan

Sedangkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah