Pelaku Pembunuhan di Depok Kumpulkan Video Porno di Ponsel

- 23 Januari 2024, 08:20 WIB
 Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswi di Depok./PMJ News/Fajar /

Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, berinisial AA (20) dan korban berinisial KRA (20) saling kenal selama 4 bulan.

“Awal kejadian, pelaku dan korban sudah saling kenal selama empat bulan melalui media sosial namun belum pernah bertemu,” katanya.

Baca Juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Ke Lebak Banten, Emak Emak: Pak Sandiaga Ganteng Sekali

Wira menjelaskan, saat pertama kali bertemu, mereka langsung memutuskan untuk jalan-jalan sekitar dua minggu.

“Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis tanggal 18 Januari 2024 WIB, pelaku mengajak korban keluar untuk minum kopi dan meminta dijemput dari rumahnya,” ujarnya.

Polisi juga mendakwa tersangka dengan beberapa pasal, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Mengenali Penyebab Penuaan Dini dan Terapi Kulit Awet Muda
.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” bebernya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x