7 PPLN Kuala Lumpur Divonis Bersalah, Kena 4 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 22 Maret 2024, 10:39 WIB
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Namun, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara jika tidak melakukan kejahatan tambahan selama masa percobaan satu tahun.

“Tidak perlu menentukan lamanya pidana, kecuali jika hakim menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana tersebut sebelum masa percobaan satu tahun berakhir,” kata Pak Buyung.

Baca Juga: Will Smith Akui Telah Selesai Baca Al-Quran: Kagum Dengan Keindahan Ayat Al-Quran

Hal-hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim adalah seharusnya para terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hati-hati menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara baru,” lanjut Buyung.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak memiliki catatan kriminal, sebagian besar merupakan mahasiswa di Malaysia dan mempunyai tanggungan keluarga, kecuali terdakwa 2 dan 3.

“Hasil “Penanganan” Serangkaian perkara pidana yang melibatkan perbuatan para terdakwa mulai dari keputusan DPT hingga pemungutan suara dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh KPU Indonesia atas permintaan Bawaslu Indonesia dan dilakukan pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Siap Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Pemungutan suara baru dilakukan pada tanggal 10 Maret 2024,” kata Buyung.

Dalam kasus ini, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif didakwa memalsukan data dan daftar pemilih asing pada pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x