7 PPLN Kuala Lumpur Divonis Bersalah, Kena 4 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 22 Maret 2024, 10:39 WIB
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Jaksa berpendapat bahwa para terdakwa memasukkan data yang salah dan tidak valid karena tidak sesuai dengan hasil akhir di Data Pemilih Sementara (DPS), di Hasil DPS Koreksi (DPSHP), dan kemudian memutuskan menjadi DPT.

Baca Juga: Indonesia Menang Tipis Lawan Vietnam, Berhasil Naik ke Peringkat Dua Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para terdakwa juga didakwa melakukan pemindahan daftar pemilih dari metode tempat pemungutan suara (TPS) ke kotak suara keliling (KSK) dan metode pos dengan syarat data dan alamat pemilih tidak jelas atau tidak lengkap.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x