Jaksa berpendapat bahwa para terdakwa memasukkan data yang salah dan tidak valid karena tidak sesuai dengan hasil akhir di Data Pemilih Sementara (DPS), di Hasil DPS Koreksi (DPSHP), dan kemudian memutuskan menjadi DPT.
Para terdakwa juga didakwa melakukan pemindahan daftar pemilih dari metode tempat pemungutan suara (TPS) ke kotak suara keliling (KSK) dan metode pos dengan syarat data dan alamat pemilih tidak jelas atau tidak lengkap.***