7 PPLN Kuala Lumpur Divonis Bersalah, Kena 4 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 22 Maret 2024, 10:39 WIB
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Fath Putra Mulya/

PORTAL LEBAK - Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang tidak aktif telah divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena memalsukan data dan daftar pemilih untuk pemilu di Kuala Lumpur tahun 2024, di Malaysia.

“Terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 masing-masing divonis empat bulan penjara,” kata Ketua Hakim Buyung Dwikora, Kamis, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta.

Mereka juga didenda masing-masing Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dikenakan pidana alternatif berupa penjara selama 2 bulan.

Baca Juga: KPU Lengkapi Rekapitulasi di 127 PPLN, Capres Cawapres Prabowo Gibran Menang

Ketujuh terdakwa adalah Presiden PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota keuangan PPLN Kuala Lumpur Tita Octavia Cahya Rahayu; serta anggota Departemen Data dan Informasi PPLN Kuala Lumpur Dicky Saputra;

Kemudian, anggota Komite Sumber Daya Manusia PPLN Kuala Lumpur Aprijon, anggota Komite Sosialisasi PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono; Anggota Bagian Teknis PPLN Kuala Lumpur yang membidangi pelaksanaan pemilu A.Khalil; dan Masduki Khamdan Manyamad, anggota departemen logistik PPLN Kuala Lumpur.

Hakim menyatakan, ia dipidana secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan data dan daftar pemilih, baik yang memberi perintah, yang melakukannya, maupun yang turut serta di dalamnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Nasional KPU: Suara PDI Perjuangan dan Golkar Tertukar di PPLN Seoul, Ini Detil Alasannya

Mereka terbukti melanggar Pasal 544 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x