Ribuan pengendara Kena Tilang karena mengemudi Lawan Arah, Ini Daftar Lokasi Penindakan olehPolda Metro Jaya

- 23 Maret 2024, 11:30 WIB
File foto - Sejumlah kendaraan roda dua melawan arus untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumat (23 Februari 2024).
File foto - Sejumlah kendaraan roda dua melawan arus untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumat (23 Februari 2024). / ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt/pri./


PORTAL LEBAK - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya rutin melakukan razia dan denda terhadap 1.599 kendaraan bermotor karena melanggar arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.

“Jumlah kendaraan yang ditangani (BAP/Denda Polisi) sebanyak 1.599 kendaraan,” kata Direktur Pelayanan Transportasi (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Nomor tersebut merupakan hasil operasi penindakan kendaraan bermotor terhadap Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Baca Juga: Fakta Anggota TNI Sebabkan Kecelakaan di Jalan Tol Layang MBZ, Mulai Lawan Arah Akibatkan Tabrakan Beruntun

Aksi ini dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Aksi ini dilakukan bekerja sama dengan staf gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan TNI dan Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penanganan kendaraan bermotor arah berlawanan yang dilakukan Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama 4 hari tanggal 18 s/d 22 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditangani sebanyak 394 kendaraan.

Baca Juga: Jasa Marga Terapkan Kebijakan Lawan Arah alias Contraflow di Tol Cikampek arah Jakarta

Penindakan ini dilaksanakan di 36 lokasi, antara lain:
1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata dan Kebon Sirih

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus)
Jalan Balikpapan, Kramat Bunder dan Jalan Letjen Suprapto Rel KAI

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut)
Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light (TL) Tanah merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri dan Danau Sunter

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Para Menteri Kabinet Indonesia Serahkan SPT Pajak di Istana Negara

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.(Sudinhub Jakbar)
Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, TB Angke dan Kolong Rawa Buaya

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel)
Pondok Labu, Ciputat Raya serta Tanjung Barat

6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim)
Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda dan Perintis Kemerdekaan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x