PORTAL LEBAK - Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten menyatakan bus yang menggunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan, karena melanggar peraturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa, mengatakan Kementerian Perhubungan Jalan telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap pengemudi dilarang memasang klakson telolet, karena mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69, bunyi klakson diatur minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel.
Baca Juga: Alang-alang Terbakar, Si Jago Merah Akibatkan 15 Bus Dishub DKI Jakarta Hangus di Cengkareng
Sedangkan telelet cenderung meningkatkan desibel dan durasi klakson.
Oleh karena itu, penggunaan klakson telepon oleh armada bus merupakan pelanggaran terhadap peraturan ini dan jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
"Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh perusahaan bus untuk tidak menggunakan klakson telolet," ujar Achmad Suhaely.
"Bahkan, di beberapa daerah masih banyak bus yang menggunakan telelet dan ini berdampak pada keselamatan lalu lintas," katanya.
Baca Juga: Tiga Tewas dan Belasan Penumpang Terluka, Saat Dua Bus Tabrakan di Ngawi Jawa Timur
Pemerintah juga mendorong pengujian pengendalian darat yang lebih akurat.