“Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.
Dengan keputusan tersebut Hingga kini, jumlah tersangka kasus kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara mencapai 15 orang.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024, Begini Isinya
Sedangkan Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.***