Jaksa Agung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah Tbk

- 28 Maret 2024, 07:48 WIB
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah /Media Sosial/

“Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.

Dengan keputusan tersebut Hingga kini, jumlah tersangka kasus kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara mencapai 15 orang.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024, Begini Isinya

Sedangkan Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x